Minggu, 27 November 2016
DONOR DARAH PERUM PONDOK MUTIARA RT.04 RW XI
Donor darah adalah kegiatan sosial demi menyelamatkan jiwa orang lain yang membutuhkan setetes darah kita.Program ini dilaksanakan oleh Warga Perum Pondok Mutiara RW.XI yang dilaksanakan dan bekerja sama dengan PMI - Malang,diselenggarakan secara rutin setiap bulanya secara bergiliran di tiap-tiap RT.Pendonor darah ditentukan kategori-kategori yang sekiranya memenuhi syarat untuk malaksanakan donor darah,sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak diperkenankan untuk memenuhi donor darah.
Minggu, 18 September 2016
GEBYAR PANGGUNG GEMBIRA DAN JALAN SEHAT RW.XI PERUM PONDOK MUTIARA DS.DENGKOL KEC.SINGOSARI - MLANG
Dalam rangka Gebyar Panggung hiburan dan jalan sehat di RW.XI Perum Pondok Mutiara di hadiri oleh Bpk.Kepala Desa Dengkol (Bpk.Supriyadi),Bpk.Ketua RW.XI ( Bpk.Setyo Budi Gunawan) dan seluruh Ketua RT ( 01 s/d 09 ) serta dihadiri oleh Ribuan penduduk Perum Pondok Mutiara baik Balita maupun Manula,dengan hiburan Dangdut,Tarian-Tarian yang diwakili oleh Ibu-Ibu PKK dan Muda Mudi Perum Pondok Mutiara serta sulap tradisional,yang dilaksanakan pada hari:
Hari : Minggu
Tgl : 28 Agustus 2016
Tempat : Fasum Atas
Waktu ; 06.00 WIB s/d Selesai
Sedangkan Panitia HUT RI Ke-71 menyediakan hadiah hiburan serta hadiah utama sebanyak 350 hadiah.
CUKUP MERIAH ..BUKAN..................TERIMAKASIH BAGI PANITIA DAN PENDUKUNG UNTUK BERPARTISIPASI MENSUKSESKAN ACARA GEBYAR PANGGUNG HIBURAN DAN JALAN SEHAT.............
RENUNGAN MASA MUDA DAN MASA TUA
PEPATAH MENGATAKAN:
" PENUHILAH PIKIRAN ANDA DENGAN KEINGINAN UNTUK MERAIH PELUANG MASA DEPAN,DAN JANGAN BIARKAN PIKIRAN ANDA DIRASUKI VIRUS KETAKUTAN TERHADAP MASA DEPAN DENGAN CARA MENGHINDARI KEGAGALAN "
" JADIKANLAH KEGAGALAN SEBAGAI GURU BUKANYA BELENGGU YANG MENGHANCURKAN HIDUP ANDA,KARENA SESUNGGUHNYA KEGAGALAN ADALAHPENUNDAAN,BUKAN KEKALAHAN YANG MENGAKHIRI SEGALANYA.
HANYA ADA SATU CARA UNTUK MENGHINDARI KEGAGALAN:
JANGAN KATAKAN,JANGAN LAKUKAN DAN JANGAN MENGINGINKAN SESUATU.
" HARI INI HARUS LEBIH BAIK DARI HARI KEMARIN.......HARI ESUK HARUS LEBIH BAIK DARI HARI INI.......KARENA......
HARI ESUK ITULAH TUJUAN KITA UNTUK MENENTUKAN MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK.....................................................
By"Cak Buadi"
ANGGARAN DASAR RT.04 RW.XI PERUM PONDOK MUTIARA DS.DENGKOL KEC.SINGOSARI - MALANG
|
PERUMAHAN PONDOK MUTIARA
DS.DENGKOL KEC.SINGOSARI
KAB.MALANG
Kata
Pengantar
Manusia adalah sebagai
makluk pribadi dan makluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan ketertiban,keamanan dan
kenyamanan hidup dan kepentingan bersama.Kita ketahui bahwa wilayah Perumahan
Pondok Mutiara khususnya RT.04 RW.XI Desa Dengkol Kecamatan Singosari,merupakan
suatu wilayah hunian yang terdiri dari berbagai kultur serta kepentingan yang
berbeda antar setiap warganya,untuk itu diperlukan kesepakatan bersama yang
tertulis dan dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART)
ini untuk lebih jelasnya hak dan kewajiban sesama warga yang didasari oleh ASAS
MUSYAWARAH,MUFAKAT,DARI,OLEH dan UNTUK WARGA RT.04.
Dalam
kepengurusan periode 2016 s.d 2019 ini,ijinkan kami selaku pengurus RT.04 RW.XI
menyampaikan maksud dan tujuan tersebut
diatas dengan harapan dapat lebih meningkatkan pelayanan kami terhadap warga RT.04
RW.XI yang pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan bersama untuk hidup
dilingkungan yang baik,bersih,aman dan tentram.
Buku
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) ini kami susun dan kami
edarkan kepada pengurus RT.04.
Demikian kami sampaikan dengan ucapan
terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Bisa dibuka dan diakses melalui Google
:
pondokmutiaramalang.blogspot.com
atau
perum pondok mutiara rt04 rwxi
1
RT.04 RW.XI PMS
|
1.
Susunan
Pengurus RT.04 RW.XI Periode 2016 s.d 2019.
2.
Bagan
Organisasi ( “Lampiran “A”)
3.
Peta
wilayah RT.04 RW.XI (Lampiran “B”)
4.
Kesekretariatan
dan administrasi surat menyurat.
5.
Susunan
tugas dan tanggung jawab pengurus RT.04.
6.
Program
utama.
7.
Penutup.
1.SUSUNAN PENGURUS RT 04 RW XI PERIODE
2016 s.d 2019
Dasar :
a.
Peraturan
Daerah Kabupaten Malang No 2 Tahun 2010 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
b.
Berdasarkan
musyawarah warga RT.04 RW.XI pada tanggal
05 Maret 2016 tentang pemilihan Ketua RT.04 RW.XI Periode 2016 s.d 2019
yang dilanjutkan dengan pembentukan Pengurus RT.04
RW.XI,yang terdiri
atas:
Pembina : Bp. Setyo Budi Gunawan ( Ketua RW XI)
Penasehat : 1.Bp. Nur Arifin.
2.Bp. Karyanto
Ketua RT.04 : Bp. Puji
Astono
Wakil Ketua : Bp. Zainal
Bachtiar Arif
Sekretaris : Bp. Buadi
Bendahara : Bp. Benny
Risdiyanto
Bidang Pembangunan : 1.Bp. Hadiono
2.Bp. Arif Hari santoso
Bidang Sosial : Bp. Ari
Haryono
Bidang Keamanan : 1.Bp. Didik
Purwanto
2.Bp.
Bambang Wahyudi
Bidang Keagamaan : 1.Bp. Sya’roni
2.Bp.
Sutoyib
3.Bp. Benyamin Bapa
Bidang Pemuda & Olahraga : 1.Bp. Hery M.M
2.Bp.
Reo Alrianto
3.Bp. Azis Rasyid Karim A
4.Bp. Ilham Agung Samudra
Bidang Hubungan Masyarakat : Bp. Juremi
2
RT.04 RW.XI PMS
|
d.
Berdasarkan
telah dilaksanakanya serah terima tugas dan tanggung jawab Kepengurusan RT.04
RW.XI dari Pengurus RT lama kepada Pengurus RT baru yang dilaksanakan pada
tanggal 02 April 2016.
e.
Berdasarkan
Keputusan dan Penetapan Ketua RW XI tentang Pemekaran RT.04 menjadi 2 (dua) RT pada tanggal 26
April 2016 telah diputuskan dan ditetapkan bahwa Blok “J” tetap menjadi RT.04
dan Blok “K” menjadi RT.08.
f.
Keputusan
Kepala Desa Dengkol Kec.Singosari Keb.Malang :
Nomor:180 / 5 / KEP /
35.07.24.20002 / 2016 Tentang Pengangkatan Pengurus RT.04 RW.XI Perum.Pondok
Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang tanggal 1 Mei 2016.
2.BAGAN ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI ............................................
LAMPIRAN “A”
PETA LOKASI DAN BATAS
WILAYAH RT.04.................LAMPIRAN
“B”
|
Dengan
terbentuknya kepengurusan RT.04 RW.XI Maka perlu kiranya dibuat suatu bagan
organisasi kepengurusan guna menunjang tertib dan lancarnya pelaksanaan program
kerja dan rencana kerja pada periode tersebut.
Dari bagan organisasi
diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Ketua
RT.04 Membawahi Bidang 2,Bidang 3,Bidang 4 dan Bidang 5 dalam penugasan dan
koordinasi.
2.
Sekretaris
melakukan administrasi surat menyurat dan membawahi Bidang 1,Bidang 6,dalam
koordinasi kegiatan yang dilaporkan dan diketahui oleh Ketua RT.04.
3.
Bendahara
memberikan pelaporan keuangan dan koordinasi dengan Ketua RT.04.
4.
Bidang
1 dan Bidang 6 berkoordinasi dan memberikan pelaporan kepada Sekretaris.
5.
Bidang
2,Bidang 3,Bidang 4 dan Bidang 5 berkoordinasi dan memberikan pelaporan
langsung kepada Ketua RT.04.
6.
Bidang
5 berkoordinasi dengan Karang Taruna RT.04.
7.
Ketua
dan Sekretaris dapat melakukan konsultasi dengan Penasehat dan berkoordinasi
dengan PKK mengenai kegiatan dan Program yang akan dilaksanakan.
8.
Ketua
RT.04 dan Sekretaris melakukan pelaporan dan berkoordinasi dengan Ketua RW.XI
3
RT.04 RW.XI PMS
|
3.KESEKRETARIATAN DAN ADMINISTRASI SURAT- MENYURAT
Bentuk Kop Surat Resmi dari Pengurus RT.04 RW.XI
adalah sebagai berikut :
|
RUKUN
TETANGGA 04-RUKUN WARGA XI
“PERUMAHAN
PONDOK MUTIARA”
DESA DENGKOL KECAMATAN SINGOSARI
KABUPATEN MALANG
|
SURAT
KETERANGAN
No: ......./ SK/ RT.04
/RW.XI / PMS /........./ 2016
|
NO.URUTSURAT
|
BULAN
|
KODE SURAT: SP – SK -
SKD
|
Dengan kode penomoran
Surat dan Pengadministrasian berdasarkan kelompok sebagai berikut:
Surat:
1.Undangan (dibuat Sekretaris mengetahui Ketua RT)
2.Pemberitahuan (dibuat Sekretaris mengetahui
Ketua RT)
3.Surat Keterangan (dibuat
Sekretaris mengetahui Ketua RT)
4.Surat
Tugas/Surat Kuasa/Disposisi (dibuat Ketua RT)
5.Surat
Balasan (dibuat Sekretaris mengetahui Ketua RT)
6.Surat Pengumuman (dibuat sekretaris mengetahui Ketua RT)
7.Surat Kematian (dibuat
sekretaris mengetahui Ketua RT)
4
RT.04 RW.XI PMS
|
A. HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS RT
Pengurus
RT.04 berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW.XI
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan,Pembangunan kemasyarakatan.
Pengurus RT.04 mempunyai
kewajiban melaksanakan tugas dan fungsi antara lain dalam :
1.Melaksanakan
keputusan warga.
2.Membina kerukunan.
3.Membuat laporan
mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6
bulan sekali.
Dalam melaksanakan
tugasnya pengurus RT.04 mengutamakan asas musyawarah dan mufakat.
B. TUGAS DAN FUNGSI
PEMBINA RT.04
1.
Sebagai
Penasehat,Pengontrol jalanya Organisasi di lingkungan RT.04
2.
Mengontrol
perjalanan serta perkembangan aktifitas Oerganisasi.
3.
Memberikan
saran untuk kebaikan dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Ketua RT.04
untuk aktifitas organisasi.
C. TUGAS DAN FUNGSI PENASEHAT
RT.04
1.Memberikan
saran,pendapat dan pemikiran serta masukan kepada
Pengurus RT.04 dalam segala bidang.
2.Memberikan motifasi
kepada Pengurus RT.04 dalam
melaksanakan program kerja.
3.Memberi pertimbangan
dan pandangan terhadap segala
permasalahan yang muncul ( urgent).
D. TUGAS DAN FUGSI KETUA
RT.04
1.
Pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi lainya.
2.
Membantu
dan menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah
(RW/Lurah)
3.
Memelihara
keamanan,ketertipan,kerukunan hidup antar warga.
4.
Menyusun
rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat.
5.
Pengkoordinasian
antar warga.
6.
Pelaksanaan
dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah
Daerah penanganan masalah-masalah
kemasyarakatan yang dihadapi warga.
5
RT.04 RW.XI PMS
|
E. TUGAS DAN FUGSI WAKIL
KETUA RT.04
1.
Membantu
Ketua RT dalam melaksanakan tugas dan fungsi Ketua.
2.
Melaksanaan
tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua.
3.
Melaksanaan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
F.
TUGAS
DAN FUNGSI SEKRETARIS
1.
Sekretaris
mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta
pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.04.
2.
Menyelenggarakan
surat-menyurat,kearsipan,pendataan dan penyusunan laporan.
3.
Melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua RT.04.
4.
Melaksanakan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
G. TUGAS DAN FUNGSI
BENDAHARA
1.
Menyelanggarakan
pengelolaan administrasi keuangan RT.04 termasuk benda-benda bergerak ataupun
yang tidak bergerak.
2.
Pengelolaan,penerimaan,penyimpanan
dan pengeluaran keuangan RT.04.
3.
Menyelenggarakan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
4.
Pencatatan
kekayaan yang dimiliki RT.04.
H. TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG 1,PEMBANGUNAN
1.
Mengkoordinir
pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga,yang dilaksanakan
secara sekaligus sebagai ajang silaturrahmi.
2.
Melaksanakan
perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha dibidang pembangunan fisik,perbaikan
fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan warga.
3.
Melaksanakan
perencanaan dan pengamatan dalam usaha kesehatan dilingkungan masyarakat.
I.
TUGAS
DAN FUNGSI BIDANG 2 ,SOSIAL BUDAYA SERTA BIDANG 5,PEMUDA DAN OLAHRAGA
1.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan
kebudayaan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat serta pembinaan prestasi
olahraga.
2.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha
untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda/pemudi atau generasi muda.
6
RT.04 RW.XI PMS
|
4.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan
kenakalan remaja dan mengarahkan,membimbing serta membina pemuda pemudi.
5.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Ketua maupun Wakil Ketua RT.04 yang berkaitan
langsung dengan tugas seksi sosial budaya serta pemuda.
J.
TUGAS
DAN FUNGSI BIDANG 3,KEAMANAN
1.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usah-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat dibidang
keamanan,ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman,nyaman dan
tentram.
2.
Sosialisasi
menghindari tindakan kejahatan dilingkungan,seperti
:
pencurian atau adanya upaya perampokan.
3.
Meningkatkan
kegiatan pembinaan siskamling guna
menunjang keamanan lingkungan RT.04.
4.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Ketua maupun Wakil Ketua RT.04 yang berkaitan dengan
tugas seksi keamanan.
5.
Memberikan
saran dan pendapat kepada Ketua RT.04 sesuai dengan bidang tugasnya.
6.
Sosialisasi
kepada warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras depan setiap malam
menghimbau sebaiknya menghidupkan lampu dimalam hari,terutama jika penghuni
meninggalkan rumah jangka waktu yang lama.
7.
Penertiban
sales,yang meminta sumbangan yang mengatas namakan yayasan
tertentu,pengamen,pemulung yang masuk kerumah-rumah warga (perlu kerja sama
dengan warga seperti melaporkan ke seksi keamanan/ security apabila merasa
terganggu oleh ulah mereka).
K. TUGAS DAN FUNGSI
BIDANG 4,KEAGAMAAN
1.
Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usah-usaha pembinaan mental,spiritual dan pendidikan keagamaan
serta bidang kesejahteraan sosial termasuk mengkoordinasikan bantuan
sosial,kematian,maupun kecelakaan.
2.
Melaksanakan
program kegiatan keagamaan seperti pelajaran membaca Ayat-ayat Suci Al quran dan pengajian.
3.
Membantu
mengumpulkan dana untuk sumbangan pembangunan masjid dan kegiatan sosial
dilingkungan RT.04.
4.
Sosialisasi
dan edukasi sebagai aspek keagamaan seperti masalah narkoba dll.
5.
Memupuk
terus suasana kerukunan dan kekeluargaan diantra para warga yang berbeda agama
dan keyakinan yang dilandasi rasa saling menghargai serta menghormati.
7
RT.04 RW.XI PMS
|
1.
Membantu
pengurus inti dan seksi-seksi lainya dalam penyampaian informasi kepada
pengurus ataupun kepada warga.
2.
Membantu
warga dalam kepengurusan administrasi (KK,KTP dll).
3.
Pendataan
warga (jangka panjang)disertai juga pekerjaan/profesi,hobi,usia.
4.
Pendataan
rumah-rumah kosong dan berusaha untuk mencari tau pemiliknya.
5.PROGRAM UTAMA
Seiring dengan berjalanya kepengurusan baru
Periode Tahun 2016 s.d 2019,maka program utama yang menjadi rencana kerja
pengurus RT.04 pada periode ini,selain melanjutkan Program Kerja Kepengurusan
RT.04 yang lama,secara garis besar
terbagi atas :
1.
Peningkatan
pelayanan administrasi bagi warga masyarakat RT 04.
2.
Terciptanya
lingkungan yang bersih,tertib,aman dan nyaman.
3.
Ikut
serta mendukung/berpartisipasi kegiatan dan rencana program tingkat RW,(dana
atau tingkat lain sesuai dengan kemampuan)
4.
Pembelajaran
bagi seluruh warga akan pentingnya berorganisasi.
5.
Penyeragaman
nomor rumah atau Blok,(yang sudah berpenghuni baik penghuni tetap atau
kontrak).
6.
Melakukan
edukasi bagi seluruh warga RT.04 meliputi aspek
soaial,kesehatan,keamanan,ketertiban dilingkungan RT.04.
7.
Perbaikan
pagar yang sudah rusak dg cara menanam pagar hidup/kawat berduri.
8.
Pengadaan
Kursi plastik,barang pecah belah(piring,gelas,sendok) guna mendukung keperluan
warga.
9.
Pembenahan
masalah air yang menjadi problem kita bersama untuk seluruh warga RT.04
khususnya dan RW.XI pada umumnya.
6.PENUTUP
Demikian kami
sampaikan Anggaran Dasar ini yang mencakup antara lain mengenai administrasi
dan kesekretariatan,susunan pengurus,rencana kerja dan program kerja untuk
diketahui secara meluas khususnya oleh warga RT.04 RW.XI Desa Dengkol Kecamatan
Singosari.
Kami menyadari
sepenuhnya bahwa tanpa ada dukungan,bantuan dan partisipasi serta kritik
ataupun saran dari seluruh warga RT.04 kami
yakin bahwa pelaksanaan kegiatan ini tidak
akan bisa berjalan dengan semestinya.
8
RT.04 RW.XI PMS
|
Apabila
terdapat hal-hal yang belum tercantum didalam buku Pedoman Kepengurusan ini
akan diatur tersendiri.
Demikian
Malang,
Mei 2016
Pengurus
RT.04 RW.XI Perum.Pondok Mutiara
Ds.Dengkol
Kec.Singosari Kab.Malang
|
Ketua
Puji
Astono Astono
|
Sekretaris
B
u a d i
|
Mengetahui
Ketua
RW.XI Perum.Pondok Mutiara
Ds.Dengkol
Kec.Singosari Kab.Malang
Setyo
Budi Gunawan
|
|
PERIODE 2016 - 2019
|
Langganan:
Postingan (Atom)