|
ANGGARAN RUMAH TANGGA RT. 04 RW. XI
PERUMAHAN PONDOK MUTIARA
DS.DENGKOL.KEC.SINGOSARI KAB.MALANG
BAB I
PENDAHULUAN
PASAL 1
Manusia sebagai
makluk pribadi dan makluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
mewujudkan ketertiban,keamanan,kenyamanan hidup bersama sebagai suatu
kepentingan bersama.
Untuk mewujudkan
kepentingan bersama tersebut diperlukan peraturan dasar yang tertulis agar
menjadi jelas apa HAK dan KEWAJIBAN manusia sebagai anggota masyarakat dalam bentuk permufakatan bersama.
Oleh karena itu
diwilayah RT.04 Perumahan Pondok Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang
dibuat peraturan dasar ini untuk kepentingan bersama.
Rukun Tetangga 04
Rukun Warga XI adalah merupakan organisasi yang diselenggarakan oleh seluruh
warga yang TINGGAL dan MENETAP serta WARGA PENDATANG yang tidak memiliki rumah
namun,menempati rumah di wilayah RT.04 RW.XI Perum.Pondok Mutiara Ds.Dengkol
Kec.Singosari Kab.Malang yang mencakup:
1.
Blok
J4 No. 01 - 11 7. Blok J10 No 01 -
19
2.
Blok
J5 No. 01 - 23 8. Blok J11 No.
14 - 19
3.
Blok
J6 No. 1A - 28 9. Blok J12 No. 14 - 19
4.
Blok
J7 No. 01 - 28 10. Blok J13 No. 01
5.
Blok
J8 No. 01 - 28 11. Blok J14 No.
01 - 06
6.
Blok
J9 No. 01 - 27 12. Blok J15 No.
01 - 05
Total berjumlah : 175 Unit rumah
Rincian :
1.
Rumah
kosong : 85 Unit
2.
Rumah
berpenghuni : 90 Unit
Terdiri dari :
-
44 KK Penghuni tetap/rumah sendiri : 169 Jiwa
- 45 KK Penghuni
sementara / kontrak : 145
Jiwa
Dengan Luas Wilayah :
22.771,53
1
RT.04 RW.XI PMS
|
PASAL 2
VISI,MISI
DAN MOTTO
Dengan mencermati
tugas dan tanggung jawab Rukun Tetangga 04 untuk ikut membantu memantapkan
pelestarian nilai-nilai kehidupan,melancarkan pelaksanaan tugas Pemerintahan
dalam pembangunan serta menghimpun potensi swadaya masyarakat maka perlu
ditetapkan VISI dan MISI RT.04 RW. XI Perum.Pondok Mutiara Ds.Dengkol
Kec.Singosari Kab.Malang
VISI:
Menciptakan suatu lingkungan yang Aman,Nyaman,Tentram,Bersih,Indah Sehat dan Ramah serta membangun
kerja sama antar warga dalam melaksanaan tanggung jawab.
MISI:
1. Memperkuat tali silaturrahmi antar warga khususnya warga
RT.04 RW.XI dan seluruh warga Perumahan Pondok Mutiara Ds. Dengkol Kec.
Singosari pada umumnya.
2. Menjadikan lingkungan RT.04 RW.XI Perum Pondok Mutiara Ds.Dengkol
Kec.Singosari Kab.Malang sebagai LEMBAGA WARGA yang Amanah,Terbuka,Jujur,Bertanggung
Jawab untuk menuju suatu warga yang
Harmonis.
3. Menghimpun warga guna menciptakan suasana yang penuh rasa
gotong royong,kebersamaan dan kekeluargaan.
4. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk
mendukung semua kegiatan yang baik,melalui partisipasi Masyarakat/warga.
MOTTO:
Warga RT.04 sebagai Organisasi Kemasyarakatan bersemboyan
terhadap Motto: “ GARUDA “
“GUYUB
AGAWE RUKUN,UTUH,DAMAI,AMAN”
Yang
artinya: Bahwa RT 04 mampu mewujudkan dan menciptakan warga masyarakat yang
memiliki rasa kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat utama dalam terciptanya
kerukunan,keutuhan,kedamaian,serta rasa aman untuk membangun masyarakat yang
sejahtera.
2
RT.04 RW.XI PMS
|
1. Bahwa seiring dengan perkembangan jumlah
warga yang menghuni wilayah RT.04 yang selalu datang dan pergi.
2. Dan belum adanya kesamaan pandang tentang
hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.04 yang berkaitan
dengan usaha menjaga ketertiban,kenyamanan,keamanan,ketentraman,kebersihan warga
sangat dimungkinkan akan menimbulkan gesekan antar warga.
3. Bahkan sampai saat ini belum ada peraturan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur tata tertib yang
dijadikan landasan bagi warga RT.04,maka dipandang perlu untuk ditetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT.04 RW.XI Periode Tahun 2016 – 2019.
Mengingat
:
1. Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal
dilingkungan RT.04 RW.XI Perum pondok Mutiara.
2. Mempertahankan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan
rasa kerukunan sesama warga di RT.04.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RT.04
RW.XI
PERUMAHAN
PONDOK MUTIARA
DS.DENGKOL
KEC.SINGOSARI KAB.MALANG
BAB III
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
PASAL 3
KEDUDUKAN
Rukun Tetangga 04 berada dibawah Rukun Warga
XI yang berkedudukan di Perumahan Pondok Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang.
PASAL 4
STATUS WARGA
Warga RT.04 adalah:
Warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT.04
baik rumah milik sendiri ataupun warga yang tinggal sementara/kontrak/sewa.
3
BAB IV
RT.04 RW.XI PMS
|
PASAL 5
ASAS
Asas atau dasar RT.04 RW.XI adalah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
PASAL 6
TUJUAN
Organisasi RT.04 RW.XI mempunyai tujuan yaitu
menjaga kerukunan, keamanan serta kenyamanan lingkungan,juga mengembangkan
kegiatan sosial kemasyarakatan serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian
lingkungan hidup serta sumber daya menusia.
PASAL 7
PRINSIP
Dalam menjalankan organisasi RT.04 RW.XI
melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Demokratis
2.
Menjaga
kerukunan umat beragama
3.
Swadaya
dan mandiri
4.
Kerja
sama serta kebersamaan
5.
Kekeluargaan
6.
Ramah
terhadap lingkungan hidup dan kelestarian alam
7.
Toleransi
antar sesama
BAB V
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK WARGA
PASAL 9
a.
Setiap
warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT.04.
b.
Setiap
warga berhak mengikuti setiap kegiatan-kegiatan dilingkungan RT.04.
c.
Setiap
warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.04.
d.
Setiap
warga berhak mengetahui laporan keuangan dan Kas RT.04.
e.
Setiap
warga berhak mendapatkan pelayanan yang sama.
4
RT.04 RW.XI PMS
|
KEWAJIBAN WARGA
1.
Berpartisipasi
aktif dalam seluruh kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan RT.04.
2.
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/mematuhi peraturan yang berlaku di
wilayah RT.04.
3.
Setiap
warga atau Kepala Keluarga berkewajiban untuk membayar iuran Keamanan,Kebersihan,Sosial
dan Kas RT,yang disetorkan kepada Bendahara RT.04, ( paling lambat tgl.20 setiap
bulannya) dan apabila ada keterlambatan maka petugas/bendahara akan mendatangi
rumah warga.
4.
Setiap
warga atau Kepala Keluarga berkewajiban memberikan data/identitas diri
kepengurus RT.04.
5.
Setiap
warga,tamu,anggota keluarga baru atau pembantu rumah tangga yang menginap (1x24
jam),menetap ataupun tinggal diwilayah RT.04 Kepala Keluarga berkewajiban melaporkan
ke pengurus RT.04 dengan membawa foto copy identitas diri.
6.
Setiap
warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT.04 dengan keseluruhan warga
atau sebagian warga yang hadir.
7.
Setiap
warga diwajibkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih,aman,nyaman serta
tentram.
8.
Setiap
warga yang tinggal/menempati rumah sementara/kontrak/sewa tidak dibenarkan
memindah tangankan kepada orang lain,tanpa seijin dari pemilik rumah/Ketua RT.04.
9.
Setiap
warga berkewajiban untuk melaporkan ke Bidang 3 (seksi Keamanan) apabila
kedapatan warga nyang dicurigai melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan
dengan hukum yang berlaku seperti:
a.
Perbuatan
Amoral/Asusila
b.
Narkoba
c.
Melakukan
aksi terror
d.
Melakukan
tindakan kejahatan/Pidana/Perdata
e.
Penyebaran
Agama aliran sesat
f.
Dll.
BAB VI
PASAL 11
KEAMANAN,KETERTIBAN,KETENTRAMAN
1.
Setiap
warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang
ada di lingkungan RT.04 untuk melakukan kegiatan/perbuatan pornografi/porno
aksi,transaksi narkoba,minuman
keras,berjudi,asusila,mengadu
hewan peliharaan dan melakukan tindakan kriminal lainya,apabila tertangkap
tangan maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2.
Apabila
warga menerima tamu atau orang asing dirumah maka:
a.
Pintu
utama rumah/pintu ruang tamu pada malam/siang hari harus dalam keadaan terbuka
pada saat tamu sedang berkunjung.
5
RT.04 RW.XI PMS
|
v Hari Senin s.d hari
Jumat s.d pukul 21.00 WIB.
v Hari Sabtu,Minggu dan
hari libur s.d pukul 22.00 WIB
3.
Setiap
warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama
pribadi,golongan/kelompok,agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan serta
keributan dilingkungan RT.04.
4.
Setiap
Kepala Keluarga pada kondisi tertentu
diwajibkan melaksanakan Siskamling bersama-sama dengan petugas keamanan yang
sudah ada.
5.
Setiap
warga apabila meninggalkan rumah dalam waktu yang lama agar
melaporkan/menitipkan ke petugas keamanan.
6.
Setiap
warga berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Ketua
RT.04 atau RW.XI.
7.
Pemulung,pengamen
dilarang masuk diwilayah RT.04.
PASAL 12
LAMPU PENERANGAN
JALAN
1.
Demi
keseragaman setiap warga yang menempati rumah sendiri/kontrak/sewa diwajibkan
memasang tiang lampu dengan usaha sendiri dan atau yang sudah disediakan oleh Pengurus RT.04
dan dikenakan biaya sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah),dengan
rincian sebagai berikut:
a.
Pembelian
pipa besi
b.
Pembelian
kap
c.
Pembelian
rumah lampu/pitingan
2.
Untuk
kabel dan lampu dibebankan kepada penghuni rumah masing-masing.
3.
Untuk
menjaga keamanan dan keindahan dilingkungan setiap warga wajib menghidupkan
lampu jalan/teras dimalam hari.
BAB VII
LARANGAN-LARANGAN
PASAL 13
MELAKUKAN TINDAKAN ASUSILA
Setiap warga RT.04 dilarang keras melakukan
tindakan asusila,apabila kedapatan melakukan tindakan yang melanggar norma-norma
kemasyarakatan atau melakukan tindakan asusila,dan diketahui atau tertangkap
tangan maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi berupa:
1.
Semen
20 (dua puluh) sak atau pasir 2 (dua) truck,dan atau
2.
Diarak
keliling wilayah RT.04 dan dilaporkan kepihak yang berwajib.
6
RT.04 RW.XI PMS
|
MERUBAH INSTALASI
SALURAN AIR
1.
Warga
dilarang keras membongkar,memasang,merubah saluran pipa
air yang masuk kerumahnya masing-masing tanpa diketahui oleh
petugas air/Ketua RT.04.
2.
Selain
petugas air warga dilarang membuka,menutup kran/stop kran di tandon induk.
3.
Warga
dilarang memasang pipa ganda atau lebih,dari pipa induk kedalam saluran
rumahnya masing-masing guna keperluan rumah tangga.
4.
Warga
dilarang menggunakan pompa air untuk menyedot air dari pipa induk guna
kebutuhan rumah tangga.
5.
Bila
mana ternyata ada warga yang terbukti
melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan dikenakan sangsi berupa:
a.
Denda
berupa uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
b.
Pompa
air diamankan oleh pengurus RT.04.
BAB VIII
PASAL 15
PERPINDAHAN
1.
Warga
yang berpindah masuk ke dalam wilayah RT.04 RW.XI diwajibkan melapor kepada Ketua
RT.04 dengan membawa,KK,KTP,SURAT PINDAH(dari Desa / Dispenduk setempat),SURAT
NIKAH / AKTE CERAI / SURAT KEMATIAN (asli dan foto copy/foto copy identitas
diri lainya) dalam waktu 2 x 24 jam,dan mengisi formulir data lapor diri.
2.
Warga
yang berpindah keluar wilayah RT.04 RW.XI diwajibkan melapor ke pengurus RT.04
dan membuat surat pindah dari RT.04 RW.XI.
3.
Setiap
warga baru yang tidak bisa menunjukan identitas diri seperti tersebut diatas
(PASAL 15 AYAT 1) tidak diperkenankan/tidak diijinkan untuk tinggal di lingkungan
RT.04 ( diberikan waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk menyelesaikan
persyaratan tersebut diatas.
4.
Warga
yang berpindah tanpa memberitahukan/laporan ke Ketua RT.04 dianggap sudah bukan warga RT.04.
5.
Dalam
hal-hal tertentu Ketua RT.04 berhak mengambil kebijakan.
BAB IX
PASAL 16
USAHA / NIAGA
1.
Segala
usaha/niaga yang dijalankan oleh warga yang berada dalam lingkungan RT.04 RW.XI
harus mengacu pada prinsip dan tujuan dari RT.04 RW.XI pada pasal 5 dan 6 ADART
RT.04.
7
RT.04 RW.XI PMS
|
3.
Usaha
yang mengganggu etika,norma sosial,peraturan Negara atau menyebabkan polusi
udara,suara,air dan tanah dilarang dilakukan di lingkungan RT.04 seperti,perjudian,narkoba,terorisme,usaha
yang menyinggung ras/agama tertentu,senjata dan lain sebagainya.
BAB X
PASAL 17
FASILITAS UMUM
1.
Semua
fasilitas umum dan sosial adalah milik RT.04.
2.
Semua
fasilitas umum atau sosial tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi
kecuali dengan persetujuan dan perjanjian dengan seluruh warga.
3.
Fasilitas
umum dan sosial dapat dimanfaatkan seluas luasnya untuk kepentingan warga RT.04.
BAB X
PASAL 17
BINATANG PELIHARAAN
1.
Semua
warga berkewajiban menjaga binatang peliharaannya agar tidak mengganggu
lingkungan dan untuk mencegah dari penyakit yang ditimbulkannya.
2.
Pemilik
binatang peliharaan wajib menjaga binatang peliharaannya agar tidak berkeliaran
dilingkungan RT.04.
3.
Pemilik
binatang peliharaan bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan dari
binatang peliharaannya terhadap lingkungan / warga.
BAB XI
PASAL 18
LAHAN KOSONG
Warga yang
memanfaatkan lahan kosong sebagai kebun/menanam tanaman mempunyai kewajiban
membersihkan disekitar kebun/pekarangan dari rumput liar termasuk di got/drinase.
BAB XII
MUSYAWARAH
PASAL 19
MUSYAWARAH WARGA
1.
Musyawarah
warga sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali,dan bisa dirubah sewaktu-waktu
jika diperlukan.Setiap warga wajib hadir
8
RT.04 RW.XI PMS
|
2.
Hasil
musyawarah harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga baik
yang hadir ataupun yang tidak hadir dalam suatu musyawarah.
3.
Musyawarah
merupakan forum untuk mencapai mufakat seluruh warga.
PASAL 20
MUSYAWARAH PENGURUS
a.
Musyawarah
Pengurus meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT.04 yang
dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
b.
Pengurus
RT.04 akan mengadakan musyawarah yang bersifat urgen/mendesak.
BAB XIII
PASAL 21
PEMILIHAN KETUA RT
KUALIFIKASI CALON
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Calon
Ketua RT.04 adalah warga Negara Indonesia yang bersifat jujur,adil dan ramah
tamah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
3.
Sehat
jasmani rohani.
4.
Setia
dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
5.
Calon
Ketua RT.04 diharuskan warga yang sudah menetap minimal 1 ( satu tahun secara
terus menerus dan menempati rumah sendiri.
6.
Calon
Ketua RT. 04 diharuskan sudah memiliki KK,KTP setempat.
7.
Calon
Ketua RT.04 dapat diikuti 2(dua) calon atau lebih didalam pemilihan.
8.
Tidak
sedang menjalani hukuman pidana dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketua RT.04 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya
apabila:
a.
Meninggal
dunia.
b.
Berpindah
tempat tinggal dari RT.04 RW.XI.
c.
Melakukan
tindakan-tindakan yang tercela dan bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma
kehidupan masyarakat.
d.
Apabila
Ketua RT.04 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka rapat anggota dapat
mengangkat pejabat sementara sebagai
gantinya dan kemudian
ditetapkan pengangkatannya dalam rapat anggota.
9
RT.04 RW.XI PMS
|
MASA JABATAN KETUA RT.04
Masa Jabatan
a.
Masa
jabatan/kepengurusan Ketua RT.04 adalah 3 (tiga) tahun.
b.
Ketua
RT.04 maksimum menjabat 2(dua) periode.
PASAL 23
TATA CARA PEMILIHAN
1.
Pemilihan
Ketua RT.04 dilaksanakan secara langsung,umum,bebas dan rahasia ( Demokratis,Transparan)
2.
Setiap
Kepala Keluarga memiliki 1(satu) suara yaitu Kepala Keluarga atau wakil.
3.
Calon
yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua RT.04 yang terpilih.
4.
Calon
yang mempunyai suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai Wakil Ketua RT.04
terpilih ( bersifat tidak mengikat)
5.
Ketua
RT.04 mempunyai hak untuk menyusun Kepengurusan RT.04.
6.
Mantan
Ketua RT.04 dapat dicalonkan ataupun dipilih kembali pada periode masa bhakti berikutnya.
BAB XIV
PASAL 24
KEUANGAN
1.
Setiap
warga berkewajiban membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan.
2.
Anggaran
belanja RT.04 disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
3.
Sumber
dana diperoleh dari iuran bulanan warga atau donatur ( murni swadaya warga).
Rincian
:
a.Uang Keamanan Rp.10.000,-
b.Uang Kebersihan Rp. 5.000,-
b.Kas RT Rp. 3.000,-
c.Kas sosial RP. 3.000,-
TOTAL Rp. 21.000,-
4.
Kepengurusan
RT.04 berhak menggunakan keuangan Kas untuk keperluan kegiatan warga dan
kegiatan organisasi.
5.
Laporan
keuangan dilaporkan ke warga setiap tahun/setiap rapat pertemuan dengan warga.
10
RT.04 RW.XI PMS
|
ALOKASI DANA SOSIAL
DAN KAS
1.
Warga
yang mendapatkan musibah kematian Rp.
200.000,-
2.
Warga
yang sakit dirumah /opname minimal 2 X 24 jam
Rp. 100.000,-
3.
Uang
konsumsi pertemuan warga Rp.
200.000,-
4.
Uang
keamanan Rp.
650.000,-
BAB XV
PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga RT.04 ini hanya dapat dirubah oleh rapat Pengurus yang
dihadiri oleh sekurang kurangnya setengah dari jumlah Pengurus/warga.
BAB XVI
PASAL 27
KEPENGURUSAN ADMINISTRASI
a.
Pengurusan
administrasi harus diurus oleh Kepala Keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.
Pengurusan
administrasi di anjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
c.
Pengurusan
surat pengantar,surat keterangan domisili atau surat yang lainnya tidak dipungut biaya.
d.
Apabila
ada kontribusi dana yang dikeluarkan oleh warga maka dana tersebut akan
dimasukan kedalam kas RT.
BAB XVII
PASAL 28
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan
yang baru bisa berjalan apabila :
-
Adanya
serah terima secara administratif dari kepengurusan
yang lama kepada kepengurusan yang baru,berupa
uang
kas/laporan
keuangan,data warga,berkas-berkas RT.04 serta
inventaris
RT.04.
2.
Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 1 (satu) minggu
setelah hasil pemilihan dan serah terima.
3.
Anggota
kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
4.
Pengurus
yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan
teguran/peringatan
oleh Ketua RT.04
5.
Pengurus
yang melakukan manipulasi,korupsi serta bertindak buruk
dapat diberhentikan
oleh Ketua RT.04 melalui rapat pengurus.
11
RT.04 RW.XI PMS
|
diadakan setiap 3
(tiga) bulan sekali (tidak mengikat).
BAB XVIII
PASAL 29
PERAYAAN,HAJATAN,ACARA
KELUARGA
a.
Apabila
salah satu dari warga mengadakan perayaan,hajatan atau acara keluarga dengan
mengadakan hiburan dan melakukan penutupan
jalan diwajibkan ijin/melapor kepada Ketua RT.04 selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari sebelumnya.
b.
Apabila
ada keributan pada acara tersebut Ketua RT.04 berhak memberhentikannya demi keamanan warga.
BAB XIX
PASAL 30
KERJA BAKTI
1.
Dalam
rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kerja sama diantara warga
dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan Perumahan dan seluruh
fasilitas yang tersedia,diharapkan warga membawa peralatan masing-masing untuk
kerja bakti.
2.
Kebersihan
lingkungan seperti halaman rumah,jalan/paving depan rumah/samping rumah
(apabila letak rumah tersebut di pojok),got/drinase menjadi tanggung jawab
sepenuhnya masing-masing penghuni rumah tanpa terkecuali (pemilik/penyewa/pengontrak).
3.
Apabila
masih ada warga yang tidak pernah hadir/mengikuti kerja bakti atau rapat
pertemuan warga maka akan mendapat teguran dari Ketua RT.04.
BAB XX
PASAL 31
RENOVASI / MEMBANGUN
RUMAH
1.
Setiap
warga yang merenovasi atau membangun rumahnya hendaknya memberi tahukan kepada
tetangga sekitarnya.
2.
Renovasi
/ membangun jalan masuk atau pagar rumah / garasi dilarang mengambil jalan umum
atau melewati batas tanah masing-masing (saluran air/got).
3.
Setiap
warga yang membangun/merenovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata
material dan sampah/puing dengan rapi dan baik sehingga tidak mengganggu
fasilitas umum dan kebersihan lingkungan.
4.
Sisa
material/puing dilarang keras dibuang di fasilitas umum.
12
RT.04 RW.XI PMS
|
BAB
XXI
PASAL
32
PEMAKAMAN
UMUM PERUM.PONDOK MUTIARA
1. Tempat Pemakaman Umum Perumahan Pondok Mutiara adalah
areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenasah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan yang dikuasai dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah RW XI Perum.Pondok Mutiara Dengkol
Kec.Singosari Kab.Malang.
2. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penguburan jenazah meliputi urusan administrasi pemakaman, penyediaan dan pengaturan lokasi tempat pemakaman, pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.
Dan diatur sebagai berikut:
a. Pemakaman Umum diperuntukan untuk Warga perumahan Pondok Mutiara yang tinggal dan menempati rumah sendiri / menetap.
b. Bagi warga yang tinggal di Perum.Pondok mutiara yang
bersifat sementara/kontrak apa bila meninggal dunia dan ingin dimakamkan di TPU
Perum.Pondok Mutiara maka keluarga yang ditinggalkan dikenakan biaya administrasi
berupa pengganti tanah makam sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang
dikelola dan dibayarkan kepada RW.XI Perum Pondok Mutiara.
c. Bagi warga yang berniat untuk mengkijing makam keluarga
di TPU Perum Pondok Mutiara,wajib melapor dan minta ijin kepada Ketua RW.XI
Perum Pondok Mutiara,yang selanjutnya akan diarahkan dan diatur sesuai dengan
ketentuan.
13
RT.04 RW.XI PMS
|
PENUTUP
Demikian susunan Anggaran
Rumah Tangga RT.04 RW.XI dibuat untuk menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pengurus
/warga RT.04 RW.XI Perumahan Pondok Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosdari
Kab.Malang.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ini akan diatur dikemudian hari sesuai dengan kebutuhan
Peraturan ini berlaku
pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Malang,
Mei 2016
Pengurus
RT.04 RW.XI Perum.Pondok Mutiara
Ds.Dengkol
Kec.Singosari Kab.Malang
|
Sekretaris
B
u a d i
|
Ketua RT.04
Puji
Astono Astono
|
Mengetahui
Ketua
RW.XI Perum.Pondok Mutiara
Ds.Dengkol
Kec.Singosari Kab.Malang
Setyo
Budi Gunawan
|
14
ANGGARAN RUMAH TANGGA RT.04 RW.XI
PERUMAHAN PONDOK MUTIARA
DS.DENGKOL
KEC.SINGOSARI KAB.MALANG
|
|
RT.04 RW.XI PMS
|
1. DESA adalah suatu wilayah yang ditempati
sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung
dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. KELURAHAN adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang
mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat,yang tidak
berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
3. DUSUN adalah bagian wilayah dalam Desa yang
merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa.
4. KECAMATAN adalah wilayah kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah Kabupaten (...............)
5. RUKUN WARGA (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di
bawah Desa atau Kelurahan (atau di bawah :Dusun atau Lingkungan
Kelurahan). Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan,
dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
(
Anggota Rukun
warga adalah Rukun tetangga-rukun tetangga yang
di wakili
oleh pengurus rukun tetngga).
6. RUKUN TETANGGA (RT) adalah lembaga yang di bentuk melalui
musyawrah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh (Pemerintah desa) Kepala Desa / Lurah.
(Anggota Rukun tetangga adalah
penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga yang di wakili oleh kepala
keluarga).
7. PENGURUS RT-RW adalah perwakilan warga yang telah dipilih
oleh warga dalam suatu pemilihan yang bersifat terbuka, dengan cara musyawarah
dan mufakat. Yang kepadanya diberikan kewenangan untuk mengelola lingkungan RT-RW,
mewakili dan mengatasnamakan warga RT-RT terkait dalam hubungan dengan
lingkungan sekitarnya.
8. WARGA adalah penduduk yang menetap di wilayah RT-RW untuk jangka waktu
yang lama, baik bersifat sementara (kontrak) ataupun tetap, dan tercatat dalam
data warga di kepengurusan RT dan RW.
9. PENDUDUK SETEMPAT adalahsetiap orang yang bertempat
tinggal tetap disuatu wilayah dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang
beralamatkan pada RT atau RW setempat.
10. KEPALA KELUARGA adalah penanggung jawab keluarga
secara administratif terdaftar dalam Kartu Susunan Keluarga.
11.
TAMU adalah pendatang (bukan warga) yang untuk
berbagai kepentingan mengunjungi rumah warga dalam waktu kurang dari 1x24 jam.
RT.04 RW.XI PMS
|
12. LINGKUNGAN adalah bagian wilayah dalam Kelurahan dalam lingkungan kerja
pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan.
13.
PRASARANA adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
yang
memungkinkan lingkungan Perumahan
dan Pemukiman dapat
berfungsi sebagaimana mestinya.
11.SARANA adalah Fasilitas penunjang yang berfungsi
penyelenggaraan dan pengembangan
kehidupan ekonomi,sosial
dan budaya.
12. UTILITAS adalah sarana penunjang untuk pelayanan
lingkungan
( Fasum,Listrik,Air,Jalan dll)
13 .PEMUKIMAN adalah bagian dari lingkungan hidup diluar
kawasan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang
berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan serta penghidupan.
14. PERUMAHAN adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
sarana,prasarana dan utilitas.
15. MASYARAKAT adalah Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW) penghuni
perumahan dan pemukiman atau asosiasi penghuni untuk rumah susun (rusun).
16. SWADAYA MASYARAKAT adalahkemampuan atau kekuatan
masyarakat secara mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhanya.
17. GOTONG ROYONG adalah suatu bentuk kerja sama atau
bentu membantu dan melembaga serta mendukung unsur timbal balik yang bersifat
sukarela
18. PENYERAHAN SARANA,PRASARANA,UTILITAS adalah penyerahan berupa tanah dengan
bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab
pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
19. BATAS WILAYAH Untuk
memudahkan administratif kepengurusan dan hal-hal lainnya, sangat perlu
disepakati bersama oleh seluruh Warga beserta Pengurus RT dan RW di lingkungan
terkait, tentang batas wilayah RT dan RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar