Minggu, 18 September 2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA RT.04 RW.XI PERUM.PONDOK MUTIARA DS.DENGKOL KEC.SINGOSARI - MALANG






RT.04 RW.XI PMS
ANGGARAN RUMAH TANGGA RT. 04 RW. XI
PERUMAHAN PONDOK MUTIARA
DS.DENGKOL.KEC.SINGOSARI KAB.MALANG

BAB I
PENDAHULUAN
PASAL 1

Manusia sebagai makluk pribadi dan makluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat  mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan ketertiban,keamanan,kenyamanan hidup bersama sebagai suatu kepentingan bersama.
Untuk mewujudkan kepentingan bersama tersebut diperlukan peraturan dasar yang tertulis agar menjadi jelas apa HAK dan KEWAJIBAN manusia sebagai anggota masyarakat dalam  bentuk permufakatan bersama.
Oleh karena itu diwilayah RT.04 Perumahan Pondok Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang dibuat peraturan dasar ini untuk kepentingan bersama.
Rukun Tetangga 04 Rukun Warga XI adalah merupakan organisasi yang diselenggarakan oleh seluruh warga yang TINGGAL dan MENETAP serta WARGA PENDATANG yang tidak memiliki rumah namun,menempati rumah di wilayah RT.04 RW.XI Perum.Pondok Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang yang mencakup:

1.   Blok J4 No.  01 - 11               7. Blok   J10 No   01 - 19
2.   Blok J5 No.  01 - 23               8. Blok   J11 No.  14 - 19
3.   Blok J6 No.  1A - 28              9. Blok   J12 No.  14 - 19
4.   Blok J7 No.  01 - 28              10. Blok J13 No.      01
5.   Blok J8 No.  01 - 28              11. Blok J14 No.  01 - 06
6.   Blok J9 No.  01 - 27              12. Blok J15 No.  01 - 05

Total berjumlah : 175 Unit rumah

Rincian :
1.   Rumah kosong                 : 85 Unit
2.   Rumah berpenghuni         : 90 Unit

Terdiri dari :

-      44 KK Penghuni tetap/rumah sendiri          :  169   Jiwa
-     45 KK Penghuni sementara / kontrak         :  145   Jiwa
                                                     Total :         314  Jiwa     

Dengan Luas Wilayah                   :   22.771,53



1


RT.04 RW.XI PMS
BAB II
PASAL  2
VISI,MISI DAN MOTTO

Dengan mencermati tugas dan tanggung jawab Rukun Tetangga 04 untuk ikut membantu memantapkan pelestarian nilai-nilai kehidupan,melancarkan pelaksanaan tugas Pemerintahan dalam pembangunan serta menghimpun potensi swadaya masyarakat maka perlu ditetapkan VISI dan MISI RT.04 RW. XI Perum.Pondok Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang

VISI:
Menciptakan suatu lingkungan yang Aman,Nyaman,Tentram,Bersih,Indah Sehat dan Ramah serta membangun kerja sama antar warga dalam melaksanaan tanggung jawab.

MISI:
1. Memperkuat tali silaturrahmi antar warga khususnya warga RT.04 RW.XI     dan seluruh warga Perumahan Pondok Mutiara Ds. Dengkol Kec. Singosari pada umumnya.

2. Menjadikan lingkungan RT.04 RW.XI Perum Pondok Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang sebagai LEMBAGA WARGA yang Amanah,Terbuka,Jujur,Bertanggung Jawab untuk menuju  suatu warga yang Harmonis.

3. Menghimpun warga guna menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong,kebersamaan dan kekeluargaan.

4. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan yang baik,melalui partisipasi Masyarakat/warga.

MOTTO:
Warga RT.04 sebagai Organisasi Kemasyarakatan bersemboyan terhadap Motto: “ GARUDA “
GUYUB AGAWE RUKUN,UTUH,DAMAI,AMAN
Yang artinya: Bahwa RT 04 mampu mewujudkan dan menciptakan warga masyarakat yang memiliki rasa kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat utama dalam terciptanya kerukunan,keutuhan,kedamaian,serta rasa aman untuk membangun masyarakat yang sejahtera.




2

RT.04 RW.XI PMS
Menimbang :

1.      Bahwa seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.04 yang selalu datang dan pergi.
2.      Dan belum adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.04 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban,kenyamanan,keamanan,ketentraman,kebersihan warga sangat dimungkinkan akan menimbulkan gesekan antar warga.
3.      Bahkan sampai saat ini belum ada peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur tata tertib yang dijadikan landasan bagi warga RT.04,maka dipandang perlu untuk ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT.04 RW.XI Periode Tahun 2016 – 2019.

Mengingat :

1. Persamaan hak dan kewajiban setiap warga yang tinggal dilingkungan RT.04 RW.XI Perum pondok Mutiara.

2. Mempertahankan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan rasa kerukunan  sesama warga di RT.04.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RT.04 RW.XI
PERUMAHAN PONDOK MUTIARA
DS.DENGKOL KEC.SINGOSARI KAB.MALANG

BAB III
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

PASAL 3
KEDUDUKAN

Rukun Tetangga 04 berada dibawah Rukun Warga XI yang berkedudukan di Perumahan Pondok Mutiara  Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang.

PASAL 4
STATUS WARGA

Warga RT.04 adalah:

Warga yang menetap dan tinggal diwilayah RT.04 baik rumah milik sendiri ataupun warga yang tinggal sementara/kontrak/sewa.


3

BAB IV

RT.04 RW.XI PMS
ASAS,TUJUAN DAN PRINSIP

PASAL 5
ASAS

Asas atau dasar RT.04 RW.XI adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

PASAL 6
TUJUAN

Organisasi RT.04 RW.XI mempunyai tujuan yaitu menjaga kerukunan, keamanan serta kenyamanan lingkungan,juga mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta sumber daya menusia.

PASAL 7
PRINSIP

Dalam menjalankan organisasi RT.04 RW.XI melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.   Demokratis
2.   Menjaga kerukunan umat beragama
3.   Swadaya dan mandiri
4.   Kerja sama serta kebersamaan
5.   Kekeluargaan
6.   Ramah terhadap lingkungan hidup dan kelestarian alam
7.   Toleransi antar sesama

BAB V
PASAL 8
HAK DAN KEWAJIBAN

HAK WARGA
PASAL 9

a.   Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT.04.
b.   Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan-kegiatan dilingkungan RT.04.
c.   Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.04.
d.   Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan Kas RT.04.
e.   Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang sama.






4

RT.04 RW.XI PMS
PASAL 10
KEWAJIBAN WARGA

1.   Berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan RT.04.
2.   Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah RT.04.
3.   Setiap warga atau Kepala Keluarga berkewajiban untuk membayar iuran Keamanan,Kebersihan,Sosial dan Kas RT,yang disetorkan kepada Bendahara RT.04, ( paling lambat tgl.20 setiap bulannya) dan apabila ada keterlambatan maka petugas/bendahara akan mendatangi rumah warga.
4.   Setiap warga atau Kepala Keluarga berkewajiban memberikan data/identitas diri kepengurus RT.04.
5.   Setiap warga,tamu,anggota keluarga baru atau pembantu rumah tangga yang menginap (1x24 jam),menetap ataupun tinggal diwilayah RT.04 Kepala Keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT.04 dengan membawa foto copy identitas diri.
6.   Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT.04 dengan keseluruhan warga atau sebagian warga yang hadir.
7.   Setiap warga diwajibkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih,aman,nyaman serta tentram.
8.   Setiap warga yang tinggal/menempati rumah sementara/kontrak/sewa tidak dibenarkan memindah tangankan kepada orang lain,tanpa seijin dari pemilik rumah/Ketua RT.04.
9.   Setiap warga berkewajiban untuk melaporkan ke Bidang 3 (seksi Keamanan) apabila kedapatan warga nyang dicurigai melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku seperti:
a.   Perbuatan Amoral/Asusila
b.   Narkoba
c.   Melakukan aksi terror
d.   Melakukan tindakan kejahatan/Pidana/Perdata
e.   Penyebaran Agama aliran sesat
f.     Dll.

BAB VI
PASAL 11
KEAMANAN,KETERTIBAN,KETENTRAMAN

1.   Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah tempat tinggal dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT.04 untuk melakukan kegiatan/perbuatan pornografi/porno aksi,transaksi narkoba,minuman
keras,berjudi,asusila,mengadu hewan peliharaan dan melakukan tindakan kriminal lainya,apabila tertangkap tangan maka akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2.   Apabila warga menerima tamu atau orang asing dirumah maka:
a.   Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada malam/siang hari harus dalam keadaan terbuka pada saat tamu sedang berkunjung.

5
  

RT.04 RW.XI PMS
b. Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung dengan batas jam yang telah ditentukan:
v Hari Senin s.d hari Jumat s.d pukul 21.00 WIB.
v Hari Sabtu,Minggu dan hari libur s.d pukul 22.00 WIB
3.   Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi,golongan/kelompok,agama dan suku yang dapat menimbulkan keresahan serta keributan dilingkungan RT.04.
4.   Setiap Kepala Keluarga  pada kondisi tertentu diwajibkan melaksanakan Siskamling bersama-sama dengan petugas keamanan yang sudah ada.
5.   Setiap warga apabila meninggalkan rumah dalam waktu yang lama agar melaporkan/menitipkan ke petugas keamanan.
6.   Setiap warga berhak menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat ijin dari Ketua RT.04 atau RW.XI.
7.   Pemulung,pengamen dilarang masuk diwilayah RT.04.

PASAL 12
LAMPU PENERANGAN JALAN

1.   Demi keseragaman setiap warga yang menempati rumah sendiri/kontrak/sewa diwajibkan memasang tiang lampu dengan usaha sendiri dan  atau yang sudah disediakan oleh Pengurus RT.04 dan dikenakan biaya sebesar Rp.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah),dengan rincian sebagai berikut:
a.   Pembelian pipa besi
b.   Pembelian kap
c.   Pembelian rumah lampu/pitingan
2.   Untuk kabel dan lampu dibebankan kepada penghuni rumah masing-masing.
3.   Untuk menjaga keamanan dan keindahan dilingkungan setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan/teras dimalam hari.

BAB VII
LARANGAN-LARANGAN

PASAL 13
MELAKUKAN TINDAKAN ASUSILA

Setiap warga RT.04 dilarang keras melakukan tindakan asusila,apabila kedapatan melakukan tindakan yang melanggar norma-norma kemasyarakatan atau melakukan tindakan asusila,dan diketahui atau tertangkap tangan maka yang bersangkutan akan dikenakan sangsi berupa:

1.   Semen 20 (dua puluh) sak atau pasir 2 (dua) truck,dan atau
2.   Diarak keliling wilayah RT.04 dan dilaporkan kepihak yang berwajib.





6


RT.04 RW.XI PMS
PASAL 14
MERUBAH INSTALASI SALURAN AIR

1.   Warga dilarang keras membongkar,memasang,merubah saluran pipa
          air yang masuk kerumahnya masing-masing tanpa diketahui oleh     
          petugas air/Ketua RT.04.
2.   Selain petugas air warga dilarang membuka,menutup kran/stop kran di tandon induk.
3.   Warga dilarang memasang pipa ganda atau lebih,dari pipa induk kedalam saluran rumahnya masing-masing guna keperluan rumah tangga.
4.   Warga dilarang menggunakan pompa air untuk menyedot air dari pipa induk guna kebutuhan rumah tangga.
5.   Bila mana ternyata ada warga yang terbukti  melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan dikenakan sangsi berupa:

a.   Denda berupa uang sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
b.   Pompa air diamankan oleh pengurus RT.04.

BAB VIII
PASAL 15
PERPINDAHAN

1.   Warga yang berpindah masuk ke dalam wilayah RT.04 RW.XI diwajibkan melapor kepada Ketua RT.04 dengan membawa,KK,KTP,SURAT PINDAH(dari Desa / Dispenduk setempat),SURAT NIKAH / AKTE CERAI / SURAT KEMATIAN (asli dan foto copy/foto copy identitas diri lainya) dalam waktu 2 x 24 jam,dan mengisi formulir data lapor diri.
2.   Warga yang berpindah keluar wilayah RT.04 RW.XI diwajibkan melapor ke pengurus RT.04 dan membuat surat pindah dari RT.04 RW.XI.
3.   Setiap warga baru yang tidak bisa menunjukan identitas diri seperti tersebut diatas (PASAL 15 AYAT 1) tidak diperkenankan/tidak diijinkan untuk tinggal di lingkungan RT.04 ( diberikan waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan untuk menyelesaikan persyaratan tersebut diatas.
4.   Warga yang berpindah tanpa memberitahukan/laporan ke Ketua  RT.04 dianggap sudah bukan warga RT.04.
5.   Dalam hal-hal tertentu Ketua RT.04 berhak mengambil kebijakan.

BAB IX
PASAL 16
USAHA / NIAGA

1.   Segala usaha/niaga yang dijalankan oleh warga yang berada dalam lingkungan RT.04 RW.XI harus mengacu pada prinsip dan tujuan dari RT.04 RW.XI pada pasal 5 dan 6 ADART RT.04.


7


RT.04 RW.XI PMS
2. Usaha yang sekiranya merugikan kepentingan bersama dan tidak sesuai dengan prinsip serta tujuan pada pasal 5 dan 6 tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan wilayah RT.04 RW.XI.
3.   Usaha yang mengganggu etika,norma sosial,peraturan Negara atau menyebabkan polusi udara,suara,air dan tanah dilarang dilakukan di lingkungan RT.04 seperti,perjudian,narkoba,terorisme,usaha yang menyinggung ras/agama tertentu,senjata dan lain sebagainya.

BAB X
PASAL 17
FASILITAS UMUM

1.   Semua fasilitas umum dan sosial adalah milik RT.04.
2.   Semua fasilitas umum atau sosial tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi kecuali dengan persetujuan dan perjanjian dengan seluruh warga.
3.   Fasilitas umum dan sosial dapat dimanfaatkan seluas luasnya untuk kepentingan warga RT.04.

BAB X
PASAL 17
BINATANG PELIHARAAN

1.   Semua warga berkewajiban menjaga binatang peliharaannya agar tidak mengganggu lingkungan dan untuk mencegah dari penyakit yang ditimbulkannya.
2.   Pemilik binatang peliharaan wajib menjaga binatang peliharaannya agar tidak berkeliaran dilingkungan RT.04.
3.   Pemilik binatang peliharaan bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan dari binatang peliharaannya terhadap lingkungan / warga.

BAB XI
PASAL 18
LAHAN KOSONG

Warga yang memanfaatkan lahan kosong sebagai kebun/menanam tanaman mempunyai kewajiban membersihkan disekitar kebun/pekarangan dari rumput liar termasuk di got/drinase.

BAB XII
MUSYAWARAH

PASAL 19
MUSYAWARAH WARGA

1.   Musyawarah warga sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali,dan bisa dirubah sewaktu-waktu jika diperlukan.Setiap warga wajib hadir



8

RT.04 RW.XI PMS
dalam acara pertemuan tersebut sesuai dengan undangan Ketua RT.04,jika berhalangan,sakit dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat tersebut.
2.   Hasil musyawarah harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga baik yang hadir ataupun yang tidak hadir dalam suatu musyawarah.
3.   Musyawarah merupakan forum untuk mencapai mufakat seluruh warga.

PASAL 20
MUSYAWARAH PENGURUS

a.   Musyawarah Pengurus meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT.04 yang dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
b.   Pengurus RT.04 akan mengadakan musyawarah yang bersifat urgen/mendesak.

BAB XIII
PASAL 21
PEMILIHAN KETUA RT

KUALIFIKASI CALON

1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.   Calon Ketua RT.04 adalah warga Negara Indonesia yang bersifat jujur,adil dan ramah tamah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
3.   Sehat jasmani rohani.
4.   Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
5.   Calon Ketua RT.04 diharuskan warga yang sudah menetap minimal 1 ( satu tahun secara terus menerus dan menempati rumah sendiri.
6.   Calon Ketua RT. 04 diharuskan sudah memiliki KK,KTP setempat.
7.   Calon Ketua RT.04 dapat diikuti 2(dua) calon atau lebih didalam pemilihan.
8.   Tidak sedang menjalani hukuman pidana dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketua RT.04 dapat  diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila:

a.   Meninggal dunia.
b.   Berpindah tempat tinggal dari RT.04 RW.XI.
c.   Melakukan tindakan-tindakan yang tercela dan bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.
d.   Apabila Ketua RT.04 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka rapat anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai
gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam rapat anggota.


9

RT.04 RW.XI PMS
PASAL 22
MASA JABATAN KETUA RT.04

Masa Jabatan
a.   Masa jabatan/kepengurusan Ketua RT.04 adalah 3 (tiga) tahun.
b.   Ketua RT.04 maksimum menjabat 2(dua) periode.

PASAL 23
TATA CARA PEMILIHAN

1.   Pemilihan Ketua RT.04 dilaksanakan secara langsung,umum,bebas dan rahasia ( Demokratis,Transparan)
2.   Setiap Kepala Keluarga memiliki 1(satu) suara yaitu Kepala Keluarga atau wakil.
3.   Calon yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua RT.04 yang terpilih.
4.   Calon yang mempunyai suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai Wakil Ketua RT.04 terpilih ( bersifat tidak mengikat)
5.   Ketua RT.04 mempunyai hak untuk menyusun Kepengurusan RT.04.
6.   Mantan Ketua RT.04 dapat dicalonkan ataupun dipilih kembali pada periode masa bhakti  berikutnya.

BAB XIV
PASAL 24
KEUANGAN

1.   Setiap warga berkewajiban membayar iuran bulanan yang telah ditetapkan.
2.   Anggaran belanja RT.04 disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.
3.   Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga atau donatur ( murni swadaya warga).

Rincian :

a.Uang Keamanan      Rp.10.000,-   
b.Uang Kebersihan     Rp.   5.000,-           
b.Kas RT                     Rp.   3.000,- 
c.Kas sosial                 RP.  3.000,-
                      TOTAL   Rp. 21.000,-
          

.    
                   
4.   Kepengurusan RT.04 berhak menggunakan keuangan Kas untuk keperluan kegiatan warga dan kegiatan organisasi.
5.   Laporan keuangan dilaporkan ke warga setiap tahun/setiap rapat pertemuan dengan warga.





10


RT.04 RW.XI PMS
PASAL 25
ALOKASI DANA SOSIAL DAN KAS

1.   Warga yang mendapatkan musibah kematian           Rp. 200.000,-
2.   Warga yang sakit dirumah /opname minimal 2 X 24 jam
Rp. 100.000,-
3.   Uang konsumsi pertemuan warga                              Rp. 200.000,-
4.   Uang keamanan                                                         Rp. 650.000,-

BAB XV
PASAL 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT.04 ini hanya dapat dirubah oleh rapat Pengurus yang dihadiri oleh sekurang kurangnya setengah dari jumlah Pengurus/warga.

BAB XVI
PASAL 27
KEPENGURUSAN ADMINISTRASI

a.   Pengurusan administrasi harus diurus oleh Kepala Keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.   Pengurusan administrasi di anjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK).
c.   Pengurusan surat pengantar,surat keterangan domisili atau surat yang lainnya  tidak dipungut biaya.
d.   Apabila ada kontribusi dana yang dikeluarkan oleh warga maka dana tersebut akan dimasukan kedalam kas RT.

BAB XVII
PASAL 28
KEPENGURUSAN

1.   Kepengurusan yang baru bisa berjalan apabila :
-      Adanya serah terima secara administratif dari kepengurusan  
yang   lama kepada kepengurusan yang baru,berupa uang
kas/laporan keuangan,data warga,berkas-berkas RT.04 serta
inventaris RT.04.
2.   Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 1 (satu) minggu
          setelah hasil pemilihan dan serah terima.
3.   Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
4.   Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan
teguran/peringatan oleh Ketua RT.04
5.   Pengurus yang melakukan manipulasi,korupsi serta bertindak buruk
dapat diberhentikan oleh Ketua RT.04 melalui rapat pengurus.


11



RT.04 RW.XI PMS
6. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang
diadakan setiap 3 (tiga) bulan sekali (tidak mengikat).

BAB XVIII
PASAL 29
PERAYAAN,HAJATAN,ACARA KELUARGA

a.   Apabila salah satu dari warga mengadakan perayaan,hajatan atau acara keluarga dengan mengadakan hiburan dan melakukan penutupan  jalan diwajibkan ijin/melapor  kepada Ketua RT.04 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya.
b.   Apabila ada keributan pada acara tersebut Ketua RT.04  berhak memberhentikannya demi keamanan warga.

BAB XIX
PASAL 30
KERJA BAKTI

1.   Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kerja sama diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan Perumahan dan seluruh fasilitas yang tersedia,diharapkan warga membawa peralatan masing-masing untuk kerja bakti.
2.   Kebersihan lingkungan seperti halaman rumah,jalan/paving depan rumah/samping rumah (apabila letak rumah tersebut di pojok),got/drinase menjadi tanggung jawab sepenuhnya masing-masing penghuni rumah tanpa terkecuali (pemilik/penyewa/pengontrak).
3.   Apabila masih ada warga yang tidak pernah hadir/mengikuti kerja bakti atau rapat pertemuan warga maka akan mendapat teguran dari Ketua RT.04.

BAB XX
PASAL 31
RENOVASI / MEMBANGUN RUMAH

1.   Setiap warga yang merenovasi atau membangun rumahnya hendaknya memberi tahukan kepada tetangga sekitarnya.
2.   Renovasi / membangun jalan masuk atau pagar rumah / garasi dilarang mengambil jalan umum atau melewati batas tanah masing-masing (saluran air/got).
3.   Setiap warga yang membangun/merenovasi rumah diharuskan menempatkan dan menata material dan sampah/puing dengan rapi dan baik sehingga tidak mengganggu fasilitas umum dan kebersihan lingkungan.
4.   Sisa material/puing dilarang keras dibuang di fasilitas umum.




12
   

RT.04 RW.XI PMS
 5.Truck ukuran besar yang mengangkut barang ataupun material yang melebihi berat kewajaran dilarang masuk untuk mencegah kerusakan jalan. Apabila terjadi kerusakan jalan atau fasilitas umum pemilik rumah bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

BAB XXI
PASAL 32
PEMAKAMAN UMUM PERUM.PONDOK MUTIARA
1. Tempat Pemakaman Umum Perumahan Pondok Mutiara adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan Pemakaman Jenasah bagi setiap orang  tanpa membedakan agama dan golongan yang dikuasai dan/atau dikelola    oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah RW XI Perum.Pondok Mutiara Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang.

2. Pemakaman adalah serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penguburan jenazah meliputi urusan administrasi pemakaman, penyediaan dan pengaturan lokasi tempat pemakaman, pemberian bimbingan atau petunjuk serta pengawasan terhadap pelaksanaan pemakaman.

Dan diatur sebagai berikut:
  
   a. Pemakaman Umum diperuntukan untuk Warga perumahan Pondok Mutiara yang tinggal dan menempati rumah sendiri / menetap.
 b. Bagi warga yang tinggal di Perum.Pondok mutiara yang bersifat sementara/kontrak apa bila meninggal dunia dan ingin dimakamkan di TPU Perum.Pondok Mutiara maka keluarga yang ditinggalkan dikenakan biaya administrasi berupa pengganti tanah makam sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dikelola dan dibayarkan kepada RW.XI Perum Pondok Mutiara.
  c. Bagi warga yang berniat untuk mengkijing makam keluarga di TPU Perum Pondok Mutiara,wajib melapor dan minta ijin kepada Ketua RW.XI Perum Pondok Mutiara,yang selanjutnya akan diarahkan dan diatur sesuai dengan ketentuan.








13

RT.04 RW.XI PMS
BAB XXI
PENUTUP

Demikian susunan Anggaran Rumah Tangga RT.04 RW.XI dibuat untuk menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pengurus /warga RT.04 RW.XI Perumahan Pondok Mutiara Ds.Dengkol Kec.Singosdari Kab.Malang.

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dikemudian hari sesuai dengan kebutuhan

Peraturan ini berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.








Malang,   Mei 2016
Pengurus RT.04 RW.XI Perum.Pondok Mutiara
Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang


Sekretaris


B u a d i






Ketua RT.04


Puji Astono Astono




     

Mengetahui
Ketua RW.XI Perum.Pondok Mutiara
Ds.Dengkol Kec.Singosari Kab.Malang



Setyo Budi Gunawan











14



ANGGARAN RUMAH TANGGA RT.04 RW.XI
PERUMAHAN PONDOK MUTIARA
DS.DENGKOL KEC.SINGOSARI KAB.MALANG






PERIODE 2016 - 2019










RT.04 RW.XI PMS
PENGERTIAN-PENGERTIAN

1.    DESA adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    KELURAHAN adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat,yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

3.    DUSUN adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Desa.

4.    KECAMATAN adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten (...............)

5.    RUKUN WARGA (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Desa atau Kelurahan (atau di bawah :Dusun atau Lingkungan Kelurahan). Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
         ( Anggota Rukun warga adalah Rukun tetangga-rukun tetangga yang 
         di wakili oleh pengurus rukun tetngga).

6.    RUKUN TETANGGA (RT) adalah lembaga yang di bentuk melalui musyawrah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh (Pemerintah desa) Kepala Desa / Lurah.
(Anggota Rukun tetangga adalah penduduk setempat yang terdaftar pada kartu keluarga yang di wakili oleh kepala keluarga).

7.    PENGURUS RT-RW adalah perwakilan warga yang telah dipilih oleh warga dalam suatu pemilihan yang bersifat terbuka, dengan cara musyawarah dan mufakat. Yang kepadanya diberikan kewenangan untuk mengelola lingkungan RT-RW, mewakili dan mengatasnamakan warga RT-RT terkait dalam hubungan dengan lingkungan sekitarnya.

8.    WARGA adalah penduduk yang menetap di wilayah RT-RW untuk jangka waktu yang lama, baik bersifat sementara (kontrak) ataupun tetap, dan tercatat dalam data warga di kepengurusan RT dan RW.

9.    PENDUDUK SETEMPAT adalahsetiap orang yang bertempat tinggal tetap disuatu wilayah dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang beralamatkan pada RT atau RW setempat.

10. KEPALA KELUARGA adalah penanggung jawab keluarga secara administratif terdaftar dalam Kartu Susunan Keluarga.

11.               TAMU adalah pendatang (bukan warga) yang untuk berbagai kepentingan mengunjungi rumah warga dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

RT.04 RW.XI PMS
Untuk tujuan keamanan lingkungan, Tamu yang melebihi batas waktu 1x24 jam diwajibkan melapor kepada Pengurus RT-RW.

12. LINGKUNGAN adalah bagian wilayah dalam Kelurahan dalam lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Kelurahan.

13.    PRASARANA adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang  
           memungkinkan lingkungan Perumahan dan Pemukiman dapat  
           berfungsi sebagaimana mestinya.

11.SARANA adalah Fasilitas penunjang yang berfungsi  
      penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi,sosial  
      dan budaya.

12.  UTILITAS adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan
 ( Fasum,Listrik,Air,Jalan dll)

13  .PEMUKIMAN adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan serta penghidupan.

14.  PERUMAHAN adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan sarana,prasarana dan utilitas.

15.  MASYARAKAT adalah Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW) penghuni perumahan dan pemukiman atau asosiasi penghuni untuk rumah susun (rusun).

16.  SWADAYA MASYARAKAT adalahkemampuan atau kekuatan masyarakat secara mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhanya.

17.  GOTONG ROYONG adalah suatu bentuk kerja sama atau bentu membantu dan melembaga serta mendukung unsur timbal balik yang bersifat sukarela

18.  PENYERAHAN SARANA,PRASARANA,UTILITAS adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

19.  BATAS WILAYAH Untuk memudahkan administratif kepengurusan dan hal-hal lainnya, sangat perlu disepakati bersama oleh seluruh Warga beserta Pengurus RT dan RW di lingkungan terkait, tentang batas wilayah RT dan RW.









 


           








     

    


           




Tidak ada komentar:

Posting Komentar